Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Peraturan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 April 2021

Berbagai Perundingan dan Perjanjian Pasca kedatangan NICA (Materi IPS SMP)

Salah satu materi yang  dipelajari di SMP bidang IPS adalah tentang Sejarah Indonesia. Peristiwa menjelaskan bagaimana kedudukan Indonesia di Luar Negeri setelah merdeka dan apa yang dilakukan Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaannya melalui jalur perundingan. Semoga dengan mengetahui hal ini kita lebih bersyukur dan memahami besarnya arti kemerdekaan ini.

1. Perundingan Linggarjati

 


Perundingan linggarjati 1 berlaku pada 11-13 november 1946. hasil perundingan ditandatangani 15 november 1946. tapi baru ditandatangani dengan sah tanggal 25 maret 1947

tokoh delegasi perundingan linggarjati:

  • Belanda: Hubertus van Mook dan Prof.

    Dr. Ir. W. Schermerhon
  • Indonesia: Sutan Syahrir, A.K. Gani, Amir Syarifudin, dan Susanto Tirtoprodjo
  • Inggris (Penengah): Lord Inverchapel dan Lord Killearen

Isi perjanjian linggarjati:

  1. Belanda mengakui secara sesungguhnya Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura
  2. Belanda harus meninggalkan daerah-daerah tersebut paling lambat 1 januari 1949
  3. Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negeri Indonesia Serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS), yang salah satu bagiannya adalah Republik Indonesia (RI)
  4. RIS dan Belanda akan memebentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya

Belanda mengkhianati perjanjian linggarjati dengan melancarkan agresi militer I pada 21 juli 1947

2. Perundingan Renville


 

Hasil perjanjian linggarjati menyepakati berdirirnya RIS yang diakui Belanda. namun Belanda hanya mau mengakui RIS sebatas Jawa dan Madura saja

Isi Perjanjian Renville itu adalah sebagai berikut.

  1. Belanda tetap berdaulat sampai terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS).
  2. Republik Indonesia sejajar kedudukannya dalam Uni Indonesia Belanda.
  3. Sebelum Republik Indonesia Serikat terbentuk, Belanda dapat menyerahkan kekuasaannya kepada pemerintah federal sementara.
  4. Republik Indonesia menjadi negara bagian dari Republik Indonesia Serikat.
  5. Antara enam bulan sampai satu tahun akan diselenggarakan pemilihan umum untuk membentuk Konstituante RIS.
  6. Tentara Indonesia di daerah pendudukan Belanda (daerah kantong) harus dipindahkan ke daerah Republik Indonesia.

Perjanjian Renville ini menyebabkan kedudukan Republik Indonesia semakin tersudut dan daerahnya semakin sempit karena diakuinya garis Van Mook sebagai garis perbatasan baru hasil Agresi Militer Belanda 1. Sementara itu, kedudukan Belanda semakin bertambah kuat dengan terbentuknya negara-negara boneka

Setelah penandatanganan Perjanjian Renville, terdapat ganggian internal hingga  Kabinet Amir Syarifuchlin jatuh, digantikan oleh Kabinet Hatta. Namun di bawah pemerintahan Hatta muncul banyak rongrongan dan salah satunva dilakukan oleh bekas Perdana Menteri Amir Syarifuddin dengan organisasinya yang bernama Front Demokrasi Rakyat. Puncak dari pergolakan itu adalah pemberontakan PKI Madiun tahun 1948. Keadaan seperti itu dimanfaatkan pihak Belanda untuk melancarkan Agresi Militer ke-2.

3. Perundingan Roem Royen


 Dalam perundingan Roem Royen, pihak Republik Indonesia tetap berpendirian bahwa pengembalian pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta merupakan kunci pembuka untuk perundingan selanjutnya. Sebaliknya, pihak Belanda menuntut penghentian perang gerilya oleh Republik Indonesia.

Pernyataan pemerintah Republik Indonesia dibacakan oleh Ketua Delegasi Indonesia Mr. Mohammad Roem yang berisi antara lain sebagai berikut:

  1. Pemerintah Republik Indonesia akan mengeluarkan perintah penghentian perang gerilya.
  2. Kedua belah pihak bekerja sama dalam hai mengembalikan perdamaian dan menjaga keamanan serta ketertiban.
  3. Belanda turut serta dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) yang bertujuan mempercepat penyerahan kedaulatan lengkap dan tidak bersyarat kepada negara Republik Indonesia Serikat. 

Pernyataan Delegasi Belanda dibacakan oleh Dr. J.H. van Royen, yang berisi antara lain sebagai berikut:

  1. Pemerintah Belanda menyetujui bahwa pemerintah Republik Indonesia harus bebas dan leluasa melakukan kewajiban dalam satu daerah yang meliputi Karesidenan Yogyakarta.
  2. Pemerintah Belanda membebaskan secara tidak bersyarat para pemimpin Republik Indonesia dan tahanan politik yang ditawan sejak tanggal 19 Desember 1948.
  3. Pemerintah Belanda menyetujui bahwa Republik Indonesia akan menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS).
  4. Konferensi Meja Bundar (KMB) akan diadakan secepatnya di Den Haag sesudah pemerintah Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta.

Setelah tercapainya perundingan Roem Royen, pada tanggal 1 Juli 1949 pemerintah Republik Indonesia secara resmi kembali ke Yogyakarta. Selanjutnya, disusul dengan kedatangan para pemimpin Republik
Indonesia dari medan gerilya. Panglima Besar Jenderal Sudirman tiba kembali di Yogyakarta tanggal 10 Juli 1949. 

Setelah pemerintahan Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta, pada tanggal 13 Juli 1949
diselenggarakan siding kabinet. Dalam sidang tersebut Syafruddin Prawiranegara mengembalikan mandat kepada wakil presiden Moh Hatta dan diputuskan Sri Sultan Hamengku Buwono IX diangkat menjadi menteri pertahanan merangkap koordinator keamanan.

Konferensi Meja Bundar

Dilaksanakan di Den Haag, Belanda, dari 23 Agustus hingga 2 November 1949.

 Beberapa poin penting: 

  • ”pengakuan dan penyerahan” kedaulatan dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Indonesia yang disepakati akan disusun dalam struktur ketatanegaraan yang berbentuk negara federal, yaitu negara Republik Indonesia Serikat.
  • pembentukan Uni Belanda- Republik Indonesia Serikat yang dipimpin oleh Ratu Belanda secara
    simbolis; 
  • Soekarno dan Moh. Hatta akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia Serikat untuk periode 1949-1950, dengan Moh. Hatta merangkap sebagai perdana menteri;
    Irian Barat masih dikuasasi Belanda dan tidak dimasukkan ke dalam Republik Indonesia Serikat sampai dilakukan perundingan lebih lanjut
  • Pemerintah Indonesia harus menanggung hutang negeri Hindia Belanda sebesar 4,3 miliar gulden.

Kesepakatan yang dihasilkan dalam KMB tidak langsung menyelesaikan permasalahan bagi Indonesia. Dengan terbentuknya negara federal yaitu Republik Indonesia Serikat terdapat strategi memecah belah persatuan kesatuan Indonesia.

Sumber: 

  • https://tirto.id/sejarah-perjanjian-linggarjati-latar-belakang-isi-tokoh-delegasi-f9zC
  • https://tirto.id/sejarah-perundingan-renville-latar-belakang-isi-tokoh-dampak-f9CK
  • https://tirto.id/terbentuknya-peta-cara-membela-tanah-air-ala-gatot-mangkoepradja-cxGL
  • https://tirto.id/dirgahayu-hut-tni-5-oktober-urutan-sejarah-bkr-hingga-abri-f5Bw
  • https://tirto.id/sejarah-agresi-militer-belanda-i-latar-belakang-kronologi-dampak-f9BS 
  • https://tirto.id/agresi-militer-i-saat-belanda-mengingkari-perjanjian-linggarjati-cs8T
  • https://tirto.id/sejarah-agresi-militer-belanda-ii-latar-belakang-tokoh-dampaknya-f9Vs

Kebangkitan Nasional Di Indonesia Melalui Organisasi (Materi PKN dan IPS SMP)

Ini adalah salah satu ringkasan pelajaran PKN dan IPS SMP yang dibuat sebagai bekal ujian Kesetaraan Paket B. 

Organisasi Nasional Pertama   Di Indonesia: Boedi Oetomo

Boedi Oetomo didirikan oleh dr. Soetomo digagas oleh dr. Wahidin Soedirohusodo.
(dokter lulusan STOVIA (Sekolah Kedokteran Jawa)) pada tanggal 20 Mei 1908. Dokter Wahidin Soedirohusodo menggagas tentang perlunya mendirikan organisasi yang bertujuan memajukan pendidikan dan meninggikan martabat bangsa. Budi Utomo berasal dari kata Sansekerta, yaitu bodhi atau budhi berarti ”keterbukaan jiwa”, ”pikiran”, ”kesadaran”, ”akal”, atau ”pengadilan”, yang juga bisa berarti ”daya untuk membentuk dan menjunjung konsepsi dan ide-ide umum”. Adapun perkataan utomo berasal dari utama, yang dalam bahasa Sanskerta berarti ”tingkat pertama” atau ”sangat baik”.

Program

Program Budi Utomo adalah mengusahakan perbaikan pendidikan dan pengajaran yang  bersifat
sosial (saat itu belum dimungkinkan melaksanakan gerakan yang bersifat politik). Gerakan Budi Utomo pada awalnya terbatas pada Jawa dan Madura. 

Kongres Pertama di Yogya pada tanggal 5 Oktober 1908, dengan hasil: 

  • menetapkan tujuan organisasi, yaitu: kemajuan yang harmonis antara bangsa dan negara, terutama dalam memajukan pengajaran, pertanian, peternakan, dagang, teknik, industri, dan kebudayaan.
     
  • menyadarkan kedudukan masyarakat Jawa, Sunda, Madura, dan penduduk Hindia seluruhnya tanpa melihat keturunan, kelamin dan agama. 

Pergerakan Budi Utomo memperlihatkan keinginan bangsa Indonesia untuk bangkit menjadi bangsa
terhormat dan dapat berdiri sejajar dengan bangsa lain. Budi Utomo merupakan organisasi pertama yang memperjuangkan cita cita nasional.

Berbagai Organisasi Pemuda Bermunculan

Berdirinya Budi Utomo mendorong bermunculannya organisasi Pemuda, seperti berikut: .

1) Trikoro Dharmo (TK)

Trikoro Dharmo memiliki tiga visi mulia, yaitu: sakti berarti kekuasaan dan kecerdasan, budi berarti bijaksana, dan bhakti berarti kasih sayang. Visi ini kemudian dikembangkan dalam tiga tujuan Trikoro Dharmo sebagai berikut.
a. Mempererat tali persaudaraan antar siswa-siswi Bumi Putra pada sekolah menengah dan kejuruan.
b. Menambah pengetahuan umum bagi anggotanya.
c. Membangkitkan dan mempertajam peranan untuk segala bahasa dan budaya. Dalam kongres pertamanya di Solo pada tanggal 12 Juni 1918, Trikoro Dharmo mengubah namanya menjadi Jong Java. 

Kongres juga menetapkan perubahan haluan organisasi, dari semula organisasi non politik menjadi organisasi politik. Pada kongres selanjutnya di tahun 1926, Jong Java menyatakan dalam anggaran dasarnya hendak menghidupkan rasa persatuan seluruh bangsa Indonesia serta kerja sama dengan semua organisasi pemuda dalam rangka membentuk ke-Indonesiaan. Dengan demikian, organisasi ini menghapus sifat Jawa-sentris serta mulai terbuka bekerja sama dengan pemuda-pemuda bukan Jawa.

2) Jong Sumateranen Bond

Organisasi kepemudaan Persatuan Pemuda-Pelajar Sumatera atau Jong Sumateranen Bond, didirikan pada tahun 1917 di Jakarta. Pada Kongres ketiga, Jong Sumateranen Bond melontarkan pemikiran Moh. Yamin, yaitu anjuran agar penduduk Nusantara menggunakan bahasa Melayu sebagai bahasa pengantar dan bahasa persatuan. Jong Sumateranen Bond melahirkan tokoh-tokoh besar seperti Moh. Hatta, Moh. Yamin, dan Bahder Johan.

3) Jong Ambon, Jong Minahasa, Jong Celebes

Jong Ambon didirikan pada tahun 1918. Selanjutnya, antara tahun 1918–1919, berdiri Jong Minahasa dan Jong Celebes. Salah satu tokoh yang lahir dari persatuan pemuda Minahasa adalah Sam Ratulangi.

Organisasi kepemudaan yang tidak berlatar belakang suku dan kedaerahan adalah Perhimpunan Indonesia. Perhimpunan Indonesia paling gencar mengumandangkan persatuan bangsa Indonesia di Belanda. Perhimpunan Indonesia beranggotakan para pemuda dari berbagai suku dan pulau di Indonesia.

Kongres Pemuda


Pada tahun 1926, berbagai organisasi kepemudaan menyelenggarakan Kongres Pemuda I di Yogyakarta. Kongres Pemuda I, telah menunjukkan adanya kekuatan untuk membangun persatuan dari seluruh organisasi pemuda yang ada di Indonesia. Kongres Pemuda I berhasil merumuskan dasar-dasar pemikiran bersama. Kesepakatan itu meliputi dua hal berikut:
a. cita-cita Indonesia merdeka menjadi cita-cita semua pemuda Indonesia, dan
b. semua perkumpulan pemuda berdaya upaya menggalang persatuan organisasi pemuda dalam satu wadah.
 

Kongres Pemuda II, atau dikenal sebagai Kongres Pemuda 28 Oktober 1928, dilaksanakan dalam tiga sesi di tiga tempat berbeda oleh penggagasnya, organisasi Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI) yang beranggotakan pelajar dari seluruh wilayah Indonesia. 

Kongres tersebut dihadiri oleh berbagai wakil organisasi kepemudaan, yaitu Jong Java, Jong Batak, Jong Celebes, Jong Sumateranen Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Ambon, dan lainnya serta pengamat dari pemuda Tionghoa seperti Kwee Thiam Hong, John Lauw Tjoan Hok, Oey Kay Siang, dan Tjoi Djien Kwie.

Rapat pertama, Sabtu, 27 Oktober 1928, di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB) Waterlooplein dulu Lapangan Banteng. Dalam sambutannya, Ketua PPPI Sugondo Djojopoespito berharap kongres ini dapat memperkuat semangat persatuan dalam sanubari para pemuda. 

Acara dilanjutkan dengan uraian Moehammad Yamin tentang arti dan hubungan persatuan dan pemuda. Menurutnya, ada lima faktor yang bisa memperkuat persatuan Indonesia yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan.
 

Rapat kedua, Minggu, 28 Oktober 1928, di Gedung Oost-Java Bioscoop, membahas masalah pendidikan. Kedua pembicara, Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro, berpendapat bahwa anak harus mendapat pendidikan kebangsaan, harus pula ada keseimbangan antara pendidikan di sekolah dan di rumah. Anak juga harus dididik secara demokratis.

Sumpah Pemuda

Isi dari Sumpah Pemuda Hasil Kongres Pemuda Kedua adalah sebagai berikut:

PERTAMA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Bertumpah Darah yang Satu, Tanah Indonesia).

KEDOEA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Berbangsa yang Satu, Bangsa Indonesia).

KETIGA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia).
 

Dalam peristiwa Sumpah Pemuda yang bersejarah tersebut, diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia untuk yang pertama kali yang diciptakan oleh W.R. Soepratman. Lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali pada tahun 1928 pada media cetak surat kabar Sin Po dengan mencantumkan teks yang menegaskan bahwa lagu itu adalah lagu kebangsaan. Lagu itu sempat dilarang oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda, tetapi para pemuda terus menyanyikannya.

PNI

Partai Nasional Indonesia (PNI) didirikan pada tahun 1927. Digawangi oleh tokoh-tokoh besar seperti Ir. Soekarno, Dr. Cipto Mangunkusumo, Ir. Anwari, Sartono SH, Budiarto SH, dan Dr. Samsi, PNI tumbuh dan berkembang menjadi salah satu partai politik berpengaruh pada saat itu. Apabila kita bandingkan tahun berdirinya PNI dan tahun kelahiran Soekarno pada tahun 1901, Soekarno pada waktu itu lebih kurang berusia 26 tahun. Usia 26 tahun merupakan usia yang masih muda dan memiliki semangat muda, yaitu semangat untuk mengubah bangsa ini menjadi lebih baik.

PNI sebagai partai nasionalis termasuk mampu berkembang dengan sangat pesat karena semua golongan dirangkul untuk bergabung dan bersatu. PNI makin menunjukkan pengaruhnya dalam melawan penjajahan pada saat itu. Tahun 1927, PNI membentuk sebuah badan koordinasi dari berbagai macam aliran untuk menggalang kesatuan aksi melawan penjajahan. Badan tersebut diberi nama PPPKI atau Pemufakatan Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia. 

Selanjutnya, pada tahun 1929, PNI melakukan kongres dan mencetuskan cita-cita sosialisme dan semangat nonkooperasi. Berita ini pun mulai memicu reaksi dari pemerintahan kolonial Belanda. Pemerintah Belanda menangkap para pemimpin PNI, yakni Ir. Soekarno, Gatot Mangkupraja, Maskun, dan Suriadinata. Kemudian, keempat tokoh tersebut disidangkan di pengadilan Bandung pada tahun 1930. Dalam persidangan itu, Ir. Soekarno mengajukan pembelaan dengan menyampaikan pidato yang berjudul Indonesia Menggugat. Hakim pada saat itu adalah Mr. Dr. R. Siegembeek van Hoekelen. Pembela para tokoh Indonesia adalah Sartono SH, Sastromuljono SH, dan Idik Prawiradiputra SH. Namun, karena lemahnya posisi bangsa Indonesia pada saat itu, keempat tokoh itu dinyatakan bersalah dan Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman pidana kepada Ir. Soekarno dengan 4 tahun penjara, Maskun 2 tahun penjara, Gatot Mangkupraja 1 tahun 8 bulan penjara, dan Suriadinata 1 tahun 3 bulan penjara.

Kebangkitan nasional adalah salah satu kunci menuju proklamasi kemerdekaan Indonesia yang terjadi berpuluh puluh tahun setelahnya. 

Selanjutnya: 

https://anak-kesayangan.blogspot.com/2021/03/sidang-bpupki-ppki-dan-proklamasi.html

Kedudukan Hukum UUD 45 (Ringkasan Pelajaran PKN SMP)

Tulisan ini dibuat sebagai rangkuman pelajaran PKN tingkap SMP sebagai persiapan mengikuti ujian paket B. Tulisan sebelumnya adalah Kedudukan Hukum Pancasila:  

https://anak-kesayangan.blogspot.com/2021/04/kedudukan-hukum-dan-nilai-nilai.html

Sejarah UUD 45


UUD 45 adalah salah satu hukum dasar tertulis yang merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan  hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hukum dasar tidak tertulis biasa disebut konvensi (kebiasaan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan) contohnya: pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR .Konvensi adalah aturan-aturan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktik penyelenggaraan tatanegara dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 45. 

UUD 45 dibentuk pada tanggal 18 Agustus 1945 agar Tata Negara NKRI dapat dilaksanakan dan stabilitas dan politik dapat terwujud.

Pembukaan UUD

Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan UUD 45 telah memenuhi persyaratan, yaitu:
a) Berdasarkan sejarah, Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara yaitu PPKI 

b) Berdasarkan isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.
c) Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD Negara Republik Indonesia.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dalam masa perjuangan ”revolusi” oleh lembaga yang tidak setingkat dengan MPR. Apakah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sah mejadi hukum dasar? Menurut Hans Kelsen seperti dikemukakan oleh Prof. Ismail Sunny: ”Sah tidaknya suatu Undang-Undang Dasar harus dipertimbangkan dengan berhasil atau tidaknya suatu revolusi, dan apa-apa yang dihasilkan dalam revolusi tersebut (UUD) adalah sah. Karena bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya dengan jalan revolusi maka UUD yang dibuat dalam masa revolusi tersebut menjadi suatu konstitusi yang sah”.


Sifat konstitusi UUD 45

• Tertulis, rumusannya jelas, hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara dan setiap warga negara.
• Singkat dan supel, memuat aturan-aturan pokok yang harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, dan memuat hak-hak asasi manusia.
• Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan secara konstitusional.
• Merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi yang menjadi alat kontrol terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

Fungsi UUD 45: 


a) Alat Kontrol: Mengontrol aturan hukum yang lebih rendah hirarkinya
b) Pengatur: pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan.
c) Penentu: penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.

Sifat UUD 45: 

  • UUD konstitusi yang dapat diubah (Pasal 37 UUD45) Syaratnya:
    • 2/3 anggota MPR harus hadir
    • lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR setuju

Kesepakatan dasar perubahan UUD 45:

  • tidak mengubah Pembukaan UUD 45 karena memuat cita-cita bersama, memuat falsafah kenegaraan atau staatsidee cita-cita negara.
  • tetap mempertahankan NKRI
  • mempertegas sistem pemerintahan presidensial;
  • penjelasan UUD 45 tentang hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal batang tubuh
  • melakukan perubahan dengan cara adendum.

Ringkasan selanjutnya: 

Sebelumnya: 

Kedudukan Hukum dan Nilai Nilai Pancasila (Ringkasan Pelajaran PKN SMP)

Tulisan ini dibuat sebagai rangkuman pelajaran PKN tingkap SMP sebagai persiapan mengikuti ujian paket B. Tulisan sebelumnya adalah: https://anak-kesayangan.blogspot.com/2021/04/pengertian-hukum-berdasar-aspek-tertentu.html

Pancasila adalah dasar negara, 

Yang secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali, 
Landasan: 
  • Pembukaan UUD 45 (awalnya piagam Jakarta) 
  • Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 (Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.)
Pancasila memiliki kedudukan tertinggi dalam kesatuan tatanan hukum atau  staatsfundamentalnorm yang kedudukannya lebih tinggi dari UUD. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
 
Dasar negara adalah cita cita, dijadikan pedoman dan arah dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintahan negara.  Dasar negara biasanya juga disebut dengan ”ideologi negara”. Ideologi adalah cita-cita, keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dan dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut. Suatu bangsa tidak dapat langsung meniru pandangan hidup bangsa lainnya. 

Pancasila adalah Ideologi terbuka 

Yang memliki nilai dari bangsa sendiri dari hasil musyawarah mufakat bersifat luas dan selalu berkembang.

a. Tidak bersifat utopis, yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata
b. Bukan merupakan suatu doktrin yang bersifat tertutup, bersifat idealis, nyata dan reformatif
yang mamapu melakukan perubahan.
c. Bukan merupakan suatu ideologi yang pragmatis, yang hanya menekankan pada segi praktis-praktis  tanpa idealisme.

Keterbukaan ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan:
a. Stabilitas nasional yang dinamis
b. Larangan untuk memasukan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilai-nilai ideologi marxisme, leninisme dan komunisme
 

Nilai-nilai dalam Pancasila

a. Nilai Dasar, kelima sila Pancasila
b. Nilai instrumental, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila seperti program-program pembangunan.
c. Nilai praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental

Dimensi Pancasila:  

a. Dimensi Idealisme
Mampu memberikan harapan,optimisme serta mampu mendorong motivasi pendukungnya untuk
berupaya mewujudkan cita-citanya.

b. Dimensi Normatif
Pancasila mampu dijabarkan ke dalam langkah-langkah yang bersifat operasional,dapat memiliki norma atau aturan hukum yang jelas.

c. Dimensi Realitas
Pancasila memiliki keluwesan terhadap pemikiran-pemikiran baru yang
relevan tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat
yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya sehingga mampu direalisasikan dalam kehidupan nyata. 

Ringkasan selanjutnya : 

 

Mengenal Peraturan Perundangan, Kedudukan, Asas Dan Proses Penyusunannya (Ringkasan Pelajaran PKN SMP)

Tulisan ini dibuat sebagai rangkuman pelajaran PKN tingkap SMP sebagai persiapan mengikuti ujian paket B. Tulisan sebelumnya adalah:  

https://anak-kesayangan.blogspot.com/2021/04/kedudukan-hukum-uud-45.html

Mengenal Peraturan Perundangan

Penjelasan tentang peraturan Perundangan terdapat di: 

  • pasal 1 ayat (3) UUD 45 ”Negara Indonesia adalah negara hukum”
  • Pasal 22 A UUD 45 ”Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.” 
  • Pendukung: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang  isinya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kedudukan Peraturan Perundangan

Peraturan perundang-undangan memiliki hierarki atau tingkatan.

Dasar : 

b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
c. Hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh yang sederajat atau lebih tinggi.
d. Yang baru mengesampingkan yang lama.
e. Yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah.
f. Yang bersifat khusus yang bersifat umum.
g. Memiliki materi yang berbeda.

Jenis dan Hirarki Peraturan Perundangan

Jenis dan hierarki PP di Indonesia:  ( pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan):
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Perpu: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa
d. Peraturan Pemerintah (PP)
e. Peraturan Presiden (Perpres)
f. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan

Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ( pasal 5 dan penjelasannya)
a. Tujuan jelas

b. Kelembagaan yang tepat dan berwenang, jika tidak, dapat dibatalkan. 

c. Materi muatan yang tepat, sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
d. Dapat dilaksanakan secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
e.benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat
f. harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan,
sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah
dimengerti agar tidak ada misinterpretasi dalam pelaksanaannya.
g. Keterbukaan agar masyarakat dapat memberi masukan.

Proses Penyusunan dan Perubahan Peraturan Perundang-undangan

1. UUD 45

UUD 45 adalah landasan hukum tertinggi di Indonesia. Proses penyusunan UUD45 dapat dilihat di sini. 

Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD sesuai amanat pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali perubahan. Perubahan ini dilakukan sebagai jawaban atas tuntutan reformasi dalam sistem pemerintahan di Indonesia. 

Tata cara perubahan UUD 45:

UUD ditegaskan dalam pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
secara singkat sebagai berikut.
a. Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah
anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang
diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
b. Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3
anggota MPR.
c. Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah
satu dari anggota MPR.
d. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan. 


Kesepakatan perubahan UUD 45:

a. Tidak mengubah Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
d. Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal
bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
e. Melakukan perubahan dengan cara adendum, artinya menambah pasal perubahan
tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat
adendum untuk kepentingan bukti sejarah.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Ketika MPRS dan MPR masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, salah
satu produk hukum MPR adalah Ketetapan MPR. Ketetapan MPR adalah putusan
majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis.

3. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

Undang-Undang dibentuk oleh DPR- pasal 20 ayat (1) UUD 45 dan disetujui Presiden. Undang-Undang dan Perpu memiliki kedudukan yang sederajat.


4. Peraturan Pemerintah (PP)

Adalah peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5. Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

6. Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh
DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Perda tidak boleh bertentangan
dengan peraturan yang lebih tinggi, jika iya, dapat dibatalkan.

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah peraturan perundangundangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota. Peraturan daerah dapat berbeda-beda antara satu daerah dan daerah yang lainnya.

Ringkasan sebelumnya: 


Pengertian Hukum Berdasar Aspek Tertentu (Ringkasan Pelajaran PKN SMP)

<a href='https://www.freepik.com/photos/wood'>Wood photo created by Racool_studio - www.freepik.com</a>

Tulisan ini dibuat sebagai rangkuman pelajaran PKN tingkap SMP sebagai persiapan mengikuti ujian paket B. 

Gambaran Umum

Beberapa gambaran tentang hukum dan peraturan:
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
 

Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah:
a. Adanya perintah dan larangan.
b. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang karena hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur dan memberi sanksi pada siapa yang tidak mematuhinya

Tugas ketentuan hukum:
a. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian dan kebenaran.
c. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri 

Pengertian Hukum

a. Berdasarkan sumber

1) Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2) Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan peraturan kebiasaan
3) Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat)
4) Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. 

b. Berdasarkan tempat berlaku

1) Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
2) Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan
maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
3) Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
4) Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh greja untuk para anggota-anggotanya

c. Berdasarkan bentuk

1) Hukum tertulis:

a) Hukum tertulis yang dikodifikasi
Hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur dan dibukukan, sehingga tidak perlu lagi
peraturan pelaksanaan tambahan. Misalnya KUH Pidana, KUH Perdata dan KUH Dagang.
b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi. Hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun
secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah, sehingga sering masih memerlukan
peraturan pelaksanaan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah dan keputusan
presiden.

2) Hukum tidak tertulis, 

yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri.
 

d. Berdasarkan waktu 


1) Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
2) Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya rancangan undang-undang (RUU)


e. Berdasarkan cara mempertahankanya


1) Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.
2) Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata dan
sebagainya.
 

f. Berdasarkan sifatnya


1) Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya melakukan pembunuhan , maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
2) Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum
yang mengatur hubungan antar individu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Misalnya
ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen)

g. Berdasarkan wujudnya


1) Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang atau golongan tertentu.
2) Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.
 

h. Berdasarkan isi

1) Hukum publik

yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:


a) Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
b) Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
c) Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
d) Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.
 

2) Hukum privat (sipil)

yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbgi atas:
a) Hukum Perdata, yaitu huku mengatur hubungan antar individu secara umum. Contoh hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.
b) Hukum Perniagaan (dagang), yaitu mengatur hubungan antar individu dalam perdagangan. Contoh hukum tentang jual beli, hutang piutang, mendirikan perusahaan dagang dan sebagainya)

Selanjutnya: