Tampilkan postingan dengan label Belajar PKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Belajar PKN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 April 2021

Berbagai Perundingan dan Perjanjian Pasca kedatangan NICA (Materi IPS SMP)

Salah satu materi yang  dipelajari di SMP bidang IPS adalah tentang Sejarah Indonesia. Peristiwa menjelaskan bagaimana kedudukan Indonesia di Luar Negeri setelah merdeka dan apa yang dilakukan Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaannya melalui jalur perundingan. Semoga dengan mengetahui hal ini kita lebih bersyukur dan memahami besarnya arti kemerdekaan ini.

1. Perundingan Linggarjati

 


Perundingan linggarjati 1 berlaku pada 11-13 november 1946. hasil perundingan ditandatangani 15 november 1946. tapi baru ditandatangani dengan sah tanggal 25 maret 1947

tokoh delegasi perundingan linggarjati:

  • Belanda: Hubertus van Mook dan Prof.

    Dr. Ir. W. Schermerhon
  • Indonesia: Sutan Syahrir, A.K. Gani, Amir Syarifudin, dan Susanto Tirtoprodjo
  • Inggris (Penengah): Lord Inverchapel dan Lord Killearen

Isi perjanjian linggarjati:

  1. Belanda mengakui secara sesungguhnya Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura
  2. Belanda harus meninggalkan daerah-daerah tersebut paling lambat 1 januari 1949
  3. Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negeri Indonesia Serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS), yang salah satu bagiannya adalah Republik Indonesia (RI)
  4. RIS dan Belanda akan memebentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya

Belanda mengkhianati perjanjian linggarjati dengan melancarkan agresi militer I pada 21 juli 1947

2. Perundingan Renville


 

Hasil perjanjian linggarjati menyepakati berdirirnya RIS yang diakui Belanda. namun Belanda hanya mau mengakui RIS sebatas Jawa dan Madura saja

Isi Perjanjian Renville itu adalah sebagai berikut.

  1. Belanda tetap berdaulat sampai terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS).
  2. Republik Indonesia sejajar kedudukannya dalam Uni Indonesia Belanda.
  3. Sebelum Republik Indonesia Serikat terbentuk, Belanda dapat menyerahkan kekuasaannya kepada pemerintah federal sementara.
  4. Republik Indonesia menjadi negara bagian dari Republik Indonesia Serikat.
  5. Antara enam bulan sampai satu tahun akan diselenggarakan pemilihan umum untuk membentuk Konstituante RIS.
  6. Tentara Indonesia di daerah pendudukan Belanda (daerah kantong) harus dipindahkan ke daerah Republik Indonesia.

Perjanjian Renville ini menyebabkan kedudukan Republik Indonesia semakin tersudut dan daerahnya semakin sempit karena diakuinya garis Van Mook sebagai garis perbatasan baru hasil Agresi Militer Belanda 1. Sementara itu, kedudukan Belanda semakin bertambah kuat dengan terbentuknya negara-negara boneka

Setelah penandatanganan Perjanjian Renville, terdapat ganggian internal hingga  Kabinet Amir Syarifuchlin jatuh, digantikan oleh Kabinet Hatta. Namun di bawah pemerintahan Hatta muncul banyak rongrongan dan salah satunva dilakukan oleh bekas Perdana Menteri Amir Syarifuddin dengan organisasinya yang bernama Front Demokrasi Rakyat. Puncak dari pergolakan itu adalah pemberontakan PKI Madiun tahun 1948. Keadaan seperti itu dimanfaatkan pihak Belanda untuk melancarkan Agresi Militer ke-2.

3. Perundingan Roem Royen


 Dalam perundingan Roem Royen, pihak Republik Indonesia tetap berpendirian bahwa pengembalian pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta merupakan kunci pembuka untuk perundingan selanjutnya. Sebaliknya, pihak Belanda menuntut penghentian perang gerilya oleh Republik Indonesia.

Pernyataan pemerintah Republik Indonesia dibacakan oleh Ketua Delegasi Indonesia Mr. Mohammad Roem yang berisi antara lain sebagai berikut:

  1. Pemerintah Republik Indonesia akan mengeluarkan perintah penghentian perang gerilya.
  2. Kedua belah pihak bekerja sama dalam hai mengembalikan perdamaian dan menjaga keamanan serta ketertiban.
  3. Belanda turut serta dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) yang bertujuan mempercepat penyerahan kedaulatan lengkap dan tidak bersyarat kepada negara Republik Indonesia Serikat. 

Pernyataan Delegasi Belanda dibacakan oleh Dr. J.H. van Royen, yang berisi antara lain sebagai berikut:

  1. Pemerintah Belanda menyetujui bahwa pemerintah Republik Indonesia harus bebas dan leluasa melakukan kewajiban dalam satu daerah yang meliputi Karesidenan Yogyakarta.
  2. Pemerintah Belanda membebaskan secara tidak bersyarat para pemimpin Republik Indonesia dan tahanan politik yang ditawan sejak tanggal 19 Desember 1948.
  3. Pemerintah Belanda menyetujui bahwa Republik Indonesia akan menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS).
  4. Konferensi Meja Bundar (KMB) akan diadakan secepatnya di Den Haag sesudah pemerintah Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta.

Setelah tercapainya perundingan Roem Royen, pada tanggal 1 Juli 1949 pemerintah Republik Indonesia secara resmi kembali ke Yogyakarta. Selanjutnya, disusul dengan kedatangan para pemimpin Republik
Indonesia dari medan gerilya. Panglima Besar Jenderal Sudirman tiba kembali di Yogyakarta tanggal 10 Juli 1949. 

Setelah pemerintahan Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta, pada tanggal 13 Juli 1949
diselenggarakan siding kabinet. Dalam sidang tersebut Syafruddin Prawiranegara mengembalikan mandat kepada wakil presiden Moh Hatta dan diputuskan Sri Sultan Hamengku Buwono IX diangkat menjadi menteri pertahanan merangkap koordinator keamanan.

Konferensi Meja Bundar

Dilaksanakan di Den Haag, Belanda, dari 23 Agustus hingga 2 November 1949.

 Beberapa poin penting: 

  • ”pengakuan dan penyerahan” kedaulatan dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Indonesia yang disepakati akan disusun dalam struktur ketatanegaraan yang berbentuk negara federal, yaitu negara Republik Indonesia Serikat.
  • pembentukan Uni Belanda- Republik Indonesia Serikat yang dipimpin oleh Ratu Belanda secara
    simbolis; 
  • Soekarno dan Moh. Hatta akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia Serikat untuk periode 1949-1950, dengan Moh. Hatta merangkap sebagai perdana menteri;
    Irian Barat masih dikuasasi Belanda dan tidak dimasukkan ke dalam Republik Indonesia Serikat sampai dilakukan perundingan lebih lanjut
  • Pemerintah Indonesia harus menanggung hutang negeri Hindia Belanda sebesar 4,3 miliar gulden.

Kesepakatan yang dihasilkan dalam KMB tidak langsung menyelesaikan permasalahan bagi Indonesia. Dengan terbentuknya negara federal yaitu Republik Indonesia Serikat terdapat strategi memecah belah persatuan kesatuan Indonesia.

Sumber: 

  • https://tirto.id/sejarah-perjanjian-linggarjati-latar-belakang-isi-tokoh-delegasi-f9zC
  • https://tirto.id/sejarah-perundingan-renville-latar-belakang-isi-tokoh-dampak-f9CK
  • https://tirto.id/terbentuknya-peta-cara-membela-tanah-air-ala-gatot-mangkoepradja-cxGL
  • https://tirto.id/dirgahayu-hut-tni-5-oktober-urutan-sejarah-bkr-hingga-abri-f5Bw
  • https://tirto.id/sejarah-agresi-militer-belanda-i-latar-belakang-kronologi-dampak-f9BS 
  • https://tirto.id/agresi-militer-i-saat-belanda-mengingkari-perjanjian-linggarjati-cs8T
  • https://tirto.id/sejarah-agresi-militer-belanda-ii-latar-belakang-tokoh-dampaknya-f9Vs

Kebangkitan Nasional Di Indonesia Melalui Organisasi (Materi PKN dan IPS SMP)

Ini adalah salah satu ringkasan pelajaran PKN dan IPS SMP yang dibuat sebagai bekal ujian Kesetaraan Paket B. 

Organisasi Nasional Pertama   Di Indonesia: Boedi Oetomo

Boedi Oetomo didirikan oleh dr. Soetomo digagas oleh dr. Wahidin Soedirohusodo.
(dokter lulusan STOVIA (Sekolah Kedokteran Jawa)) pada tanggal 20 Mei 1908. Dokter Wahidin Soedirohusodo menggagas tentang perlunya mendirikan organisasi yang bertujuan memajukan pendidikan dan meninggikan martabat bangsa. Budi Utomo berasal dari kata Sansekerta, yaitu bodhi atau budhi berarti ”keterbukaan jiwa”, ”pikiran”, ”kesadaran”, ”akal”, atau ”pengadilan”, yang juga bisa berarti ”daya untuk membentuk dan menjunjung konsepsi dan ide-ide umum”. Adapun perkataan utomo berasal dari utama, yang dalam bahasa Sanskerta berarti ”tingkat pertama” atau ”sangat baik”.

Program

Program Budi Utomo adalah mengusahakan perbaikan pendidikan dan pengajaran yang  bersifat
sosial (saat itu belum dimungkinkan melaksanakan gerakan yang bersifat politik). Gerakan Budi Utomo pada awalnya terbatas pada Jawa dan Madura. 

Kongres Pertama di Yogya pada tanggal 5 Oktober 1908, dengan hasil: 

  • menetapkan tujuan organisasi, yaitu: kemajuan yang harmonis antara bangsa dan negara, terutama dalam memajukan pengajaran, pertanian, peternakan, dagang, teknik, industri, dan kebudayaan.
     
  • menyadarkan kedudukan masyarakat Jawa, Sunda, Madura, dan penduduk Hindia seluruhnya tanpa melihat keturunan, kelamin dan agama. 

Pergerakan Budi Utomo memperlihatkan keinginan bangsa Indonesia untuk bangkit menjadi bangsa
terhormat dan dapat berdiri sejajar dengan bangsa lain. Budi Utomo merupakan organisasi pertama yang memperjuangkan cita cita nasional.

Berbagai Organisasi Pemuda Bermunculan

Berdirinya Budi Utomo mendorong bermunculannya organisasi Pemuda, seperti berikut: .

1) Trikoro Dharmo (TK)

Trikoro Dharmo memiliki tiga visi mulia, yaitu: sakti berarti kekuasaan dan kecerdasan, budi berarti bijaksana, dan bhakti berarti kasih sayang. Visi ini kemudian dikembangkan dalam tiga tujuan Trikoro Dharmo sebagai berikut.
a. Mempererat tali persaudaraan antar siswa-siswi Bumi Putra pada sekolah menengah dan kejuruan.
b. Menambah pengetahuan umum bagi anggotanya.
c. Membangkitkan dan mempertajam peranan untuk segala bahasa dan budaya. Dalam kongres pertamanya di Solo pada tanggal 12 Juni 1918, Trikoro Dharmo mengubah namanya menjadi Jong Java. 

Kongres juga menetapkan perubahan haluan organisasi, dari semula organisasi non politik menjadi organisasi politik. Pada kongres selanjutnya di tahun 1926, Jong Java menyatakan dalam anggaran dasarnya hendak menghidupkan rasa persatuan seluruh bangsa Indonesia serta kerja sama dengan semua organisasi pemuda dalam rangka membentuk ke-Indonesiaan. Dengan demikian, organisasi ini menghapus sifat Jawa-sentris serta mulai terbuka bekerja sama dengan pemuda-pemuda bukan Jawa.

2) Jong Sumateranen Bond

Organisasi kepemudaan Persatuan Pemuda-Pelajar Sumatera atau Jong Sumateranen Bond, didirikan pada tahun 1917 di Jakarta. Pada Kongres ketiga, Jong Sumateranen Bond melontarkan pemikiran Moh. Yamin, yaitu anjuran agar penduduk Nusantara menggunakan bahasa Melayu sebagai bahasa pengantar dan bahasa persatuan. Jong Sumateranen Bond melahirkan tokoh-tokoh besar seperti Moh. Hatta, Moh. Yamin, dan Bahder Johan.

3) Jong Ambon, Jong Minahasa, Jong Celebes

Jong Ambon didirikan pada tahun 1918. Selanjutnya, antara tahun 1918–1919, berdiri Jong Minahasa dan Jong Celebes. Salah satu tokoh yang lahir dari persatuan pemuda Minahasa adalah Sam Ratulangi.

Organisasi kepemudaan yang tidak berlatar belakang suku dan kedaerahan adalah Perhimpunan Indonesia. Perhimpunan Indonesia paling gencar mengumandangkan persatuan bangsa Indonesia di Belanda. Perhimpunan Indonesia beranggotakan para pemuda dari berbagai suku dan pulau di Indonesia.

Kongres Pemuda


Pada tahun 1926, berbagai organisasi kepemudaan menyelenggarakan Kongres Pemuda I di Yogyakarta. Kongres Pemuda I, telah menunjukkan adanya kekuatan untuk membangun persatuan dari seluruh organisasi pemuda yang ada di Indonesia. Kongres Pemuda I berhasil merumuskan dasar-dasar pemikiran bersama. Kesepakatan itu meliputi dua hal berikut:
a. cita-cita Indonesia merdeka menjadi cita-cita semua pemuda Indonesia, dan
b. semua perkumpulan pemuda berdaya upaya menggalang persatuan organisasi pemuda dalam satu wadah.
 

Kongres Pemuda II, atau dikenal sebagai Kongres Pemuda 28 Oktober 1928, dilaksanakan dalam tiga sesi di tiga tempat berbeda oleh penggagasnya, organisasi Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI) yang beranggotakan pelajar dari seluruh wilayah Indonesia. 

Kongres tersebut dihadiri oleh berbagai wakil organisasi kepemudaan, yaitu Jong Java, Jong Batak, Jong Celebes, Jong Sumateranen Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Ambon, dan lainnya serta pengamat dari pemuda Tionghoa seperti Kwee Thiam Hong, John Lauw Tjoan Hok, Oey Kay Siang, dan Tjoi Djien Kwie.

Rapat pertama, Sabtu, 27 Oktober 1928, di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB) Waterlooplein dulu Lapangan Banteng. Dalam sambutannya, Ketua PPPI Sugondo Djojopoespito berharap kongres ini dapat memperkuat semangat persatuan dalam sanubari para pemuda. 

Acara dilanjutkan dengan uraian Moehammad Yamin tentang arti dan hubungan persatuan dan pemuda. Menurutnya, ada lima faktor yang bisa memperkuat persatuan Indonesia yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan.
 

Rapat kedua, Minggu, 28 Oktober 1928, di Gedung Oost-Java Bioscoop, membahas masalah pendidikan. Kedua pembicara, Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro, berpendapat bahwa anak harus mendapat pendidikan kebangsaan, harus pula ada keseimbangan antara pendidikan di sekolah dan di rumah. Anak juga harus dididik secara demokratis.

Sumpah Pemuda

Isi dari Sumpah Pemuda Hasil Kongres Pemuda Kedua adalah sebagai berikut:

PERTAMA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Bertumpah Darah yang Satu, Tanah Indonesia).

KEDOEA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Berbangsa yang Satu, Bangsa Indonesia).

KETIGA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia).
 

Dalam peristiwa Sumpah Pemuda yang bersejarah tersebut, diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia untuk yang pertama kali yang diciptakan oleh W.R. Soepratman. Lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali pada tahun 1928 pada media cetak surat kabar Sin Po dengan mencantumkan teks yang menegaskan bahwa lagu itu adalah lagu kebangsaan. Lagu itu sempat dilarang oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda, tetapi para pemuda terus menyanyikannya.

PNI

Partai Nasional Indonesia (PNI) didirikan pada tahun 1927. Digawangi oleh tokoh-tokoh besar seperti Ir. Soekarno, Dr. Cipto Mangunkusumo, Ir. Anwari, Sartono SH, Budiarto SH, dan Dr. Samsi, PNI tumbuh dan berkembang menjadi salah satu partai politik berpengaruh pada saat itu. Apabila kita bandingkan tahun berdirinya PNI dan tahun kelahiran Soekarno pada tahun 1901, Soekarno pada waktu itu lebih kurang berusia 26 tahun. Usia 26 tahun merupakan usia yang masih muda dan memiliki semangat muda, yaitu semangat untuk mengubah bangsa ini menjadi lebih baik.

PNI sebagai partai nasionalis termasuk mampu berkembang dengan sangat pesat karena semua golongan dirangkul untuk bergabung dan bersatu. PNI makin menunjukkan pengaruhnya dalam melawan penjajahan pada saat itu. Tahun 1927, PNI membentuk sebuah badan koordinasi dari berbagai macam aliran untuk menggalang kesatuan aksi melawan penjajahan. Badan tersebut diberi nama PPPKI atau Pemufakatan Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia. 

Selanjutnya, pada tahun 1929, PNI melakukan kongres dan mencetuskan cita-cita sosialisme dan semangat nonkooperasi. Berita ini pun mulai memicu reaksi dari pemerintahan kolonial Belanda. Pemerintah Belanda menangkap para pemimpin PNI, yakni Ir. Soekarno, Gatot Mangkupraja, Maskun, dan Suriadinata. Kemudian, keempat tokoh tersebut disidangkan di pengadilan Bandung pada tahun 1930. Dalam persidangan itu, Ir. Soekarno mengajukan pembelaan dengan menyampaikan pidato yang berjudul Indonesia Menggugat. Hakim pada saat itu adalah Mr. Dr. R. Siegembeek van Hoekelen. Pembela para tokoh Indonesia adalah Sartono SH, Sastromuljono SH, dan Idik Prawiradiputra SH. Namun, karena lemahnya posisi bangsa Indonesia pada saat itu, keempat tokoh itu dinyatakan bersalah dan Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman pidana kepada Ir. Soekarno dengan 4 tahun penjara, Maskun 2 tahun penjara, Gatot Mangkupraja 1 tahun 8 bulan penjara, dan Suriadinata 1 tahun 3 bulan penjara.

Kebangkitan nasional adalah salah satu kunci menuju proklamasi kemerdekaan Indonesia yang terjadi berpuluh puluh tahun setelahnya. 

Selanjutnya: 

https://anak-kesayangan.blogspot.com/2021/03/sidang-bpupki-ppki-dan-proklamasi.html

Kedudukan Hukum UUD 45 (Ringkasan Pelajaran PKN SMP)

Tulisan ini dibuat sebagai rangkuman pelajaran PKN tingkap SMP sebagai persiapan mengikuti ujian paket B. Tulisan sebelumnya adalah Kedudukan Hukum Pancasila:  

https://anak-kesayangan.blogspot.com/2021/04/kedudukan-hukum-dan-nilai-nilai.html

Sejarah UUD 45


UUD 45 adalah salah satu hukum dasar tertulis yang merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan  hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hukum dasar tidak tertulis biasa disebut konvensi (kebiasaan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan) contohnya: pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR .Konvensi adalah aturan-aturan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktik penyelenggaraan tatanegara dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 45. 

UUD 45 dibentuk pada tanggal 18 Agustus 1945 agar Tata Negara NKRI dapat dilaksanakan dan stabilitas dan politik dapat terwujud.

Pembukaan UUD

Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan UUD 45 telah memenuhi persyaratan, yaitu:
a) Berdasarkan sejarah, Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara yaitu PPKI 

b) Berdasarkan isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.
c) Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD Negara Republik Indonesia.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dalam masa perjuangan ”revolusi” oleh lembaga yang tidak setingkat dengan MPR. Apakah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sah mejadi hukum dasar? Menurut Hans Kelsen seperti dikemukakan oleh Prof. Ismail Sunny: ”Sah tidaknya suatu Undang-Undang Dasar harus dipertimbangkan dengan berhasil atau tidaknya suatu revolusi, dan apa-apa yang dihasilkan dalam revolusi tersebut (UUD) adalah sah. Karena bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya dengan jalan revolusi maka UUD yang dibuat dalam masa revolusi tersebut menjadi suatu konstitusi yang sah”.


Sifat konstitusi UUD 45

• Tertulis, rumusannya jelas, hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara dan setiap warga negara.
• Singkat dan supel, memuat aturan-aturan pokok yang harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, dan memuat hak-hak asasi manusia.
• Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan secara konstitusional.
• Merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi yang menjadi alat kontrol terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

Fungsi UUD 45: 


a) Alat Kontrol: Mengontrol aturan hukum yang lebih rendah hirarkinya
b) Pengatur: pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan.
c) Penentu: penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.

Sifat UUD 45: 

  • UUD konstitusi yang dapat diubah (Pasal 37 UUD45) Syaratnya:
    • 2/3 anggota MPR harus hadir
    • lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR setuju

Kesepakatan dasar perubahan UUD 45:

  • tidak mengubah Pembukaan UUD 45 karena memuat cita-cita bersama, memuat falsafah kenegaraan atau staatsidee cita-cita negara.
  • tetap mempertahankan NKRI
  • mempertegas sistem pemerintahan presidensial;
  • penjelasan UUD 45 tentang hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal batang tubuh
  • melakukan perubahan dengan cara adendum.

Ringkasan selanjutnya: 

Sebelumnya: 

Kedudukan Hukum dan Nilai Nilai Pancasila (Ringkasan Pelajaran PKN SMP)

Tulisan ini dibuat sebagai rangkuman pelajaran PKN tingkap SMP sebagai persiapan mengikuti ujian paket B. Tulisan sebelumnya adalah: https://anak-kesayangan.blogspot.com/2021/04/pengertian-hukum-berdasar-aspek-tertentu.html

Pancasila adalah dasar negara, 

Yang secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali, 
Landasan: 
  • Pembukaan UUD 45 (awalnya piagam Jakarta) 
  • Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 (Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.)
Pancasila memiliki kedudukan tertinggi dalam kesatuan tatanan hukum atau  staatsfundamentalnorm yang kedudukannya lebih tinggi dari UUD. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
 
Dasar negara adalah cita cita, dijadikan pedoman dan arah dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintahan negara.  Dasar negara biasanya juga disebut dengan ”ideologi negara”. Ideologi adalah cita-cita, keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dan dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut. Suatu bangsa tidak dapat langsung meniru pandangan hidup bangsa lainnya. 

Pancasila adalah Ideologi terbuka 

Yang memliki nilai dari bangsa sendiri dari hasil musyawarah mufakat bersifat luas dan selalu berkembang.

a. Tidak bersifat utopis, yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata
b. Bukan merupakan suatu doktrin yang bersifat tertutup, bersifat idealis, nyata dan reformatif
yang mamapu melakukan perubahan.
c. Bukan merupakan suatu ideologi yang pragmatis, yang hanya menekankan pada segi praktis-praktis  tanpa idealisme.

Keterbukaan ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan:
a. Stabilitas nasional yang dinamis
b. Larangan untuk memasukan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilai-nilai ideologi marxisme, leninisme dan komunisme
 

Nilai-nilai dalam Pancasila

a. Nilai Dasar, kelima sila Pancasila
b. Nilai instrumental, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila seperti program-program pembangunan.
c. Nilai praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental

Dimensi Pancasila:  

a. Dimensi Idealisme
Mampu memberikan harapan,optimisme serta mampu mendorong motivasi pendukungnya untuk
berupaya mewujudkan cita-citanya.

b. Dimensi Normatif
Pancasila mampu dijabarkan ke dalam langkah-langkah yang bersifat operasional,dapat memiliki norma atau aturan hukum yang jelas.

c. Dimensi Realitas
Pancasila memiliki keluwesan terhadap pemikiran-pemikiran baru yang
relevan tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat
yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya sehingga mampu direalisasikan dalam kehidupan nyata. 

Ringkasan selanjutnya : 

 

Mengenal Peraturan Perundangan, Kedudukan, Asas Dan Proses Penyusunannya (Ringkasan Pelajaran PKN SMP)

Tulisan ini dibuat sebagai rangkuman pelajaran PKN tingkap SMP sebagai persiapan mengikuti ujian paket B. Tulisan sebelumnya adalah:  

https://anak-kesayangan.blogspot.com/2021/04/kedudukan-hukum-uud-45.html

Mengenal Peraturan Perundangan

Penjelasan tentang peraturan Perundangan terdapat di: 

  • pasal 1 ayat (3) UUD 45 ”Negara Indonesia adalah negara hukum”
  • Pasal 22 A UUD 45 ”Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.” 
  • Pendukung: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang  isinya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kedudukan Peraturan Perundangan

Peraturan perundang-undangan memiliki hierarki atau tingkatan.

Dasar : 

b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
c. Hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh yang sederajat atau lebih tinggi.
d. Yang baru mengesampingkan yang lama.
e. Yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah.
f. Yang bersifat khusus yang bersifat umum.
g. Memiliki materi yang berbeda.

Jenis dan Hirarki Peraturan Perundangan

Jenis dan hierarki PP di Indonesia:  ( pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan):
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Perpu: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa
d. Peraturan Pemerintah (PP)
e. Peraturan Presiden (Perpres)
f. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan

Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ( pasal 5 dan penjelasannya)
a. Tujuan jelas

b. Kelembagaan yang tepat dan berwenang, jika tidak, dapat dibatalkan. 

c. Materi muatan yang tepat, sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
d. Dapat dilaksanakan secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
e.benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat
f. harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan,
sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah
dimengerti agar tidak ada misinterpretasi dalam pelaksanaannya.
g. Keterbukaan agar masyarakat dapat memberi masukan.

Proses Penyusunan dan Perubahan Peraturan Perundang-undangan

1. UUD 45

UUD 45 adalah landasan hukum tertinggi di Indonesia. Proses penyusunan UUD45 dapat dilihat di sini. 

Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD sesuai amanat pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali perubahan. Perubahan ini dilakukan sebagai jawaban atas tuntutan reformasi dalam sistem pemerintahan di Indonesia. 

Tata cara perubahan UUD 45:

UUD ditegaskan dalam pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
secara singkat sebagai berikut.
a. Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah
anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang
diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
b. Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3
anggota MPR.
c. Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah
satu dari anggota MPR.
d. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan. 


Kesepakatan perubahan UUD 45:

a. Tidak mengubah Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
d. Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal
bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
e. Melakukan perubahan dengan cara adendum, artinya menambah pasal perubahan
tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat
adendum untuk kepentingan bukti sejarah.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Ketika MPRS dan MPR masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, salah
satu produk hukum MPR adalah Ketetapan MPR. Ketetapan MPR adalah putusan
majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis.

3. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

Undang-Undang dibentuk oleh DPR- pasal 20 ayat (1) UUD 45 dan disetujui Presiden. Undang-Undang dan Perpu memiliki kedudukan yang sederajat.


4. Peraturan Pemerintah (PP)

Adalah peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5. Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

6. Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh
DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Perda tidak boleh bertentangan
dengan peraturan yang lebih tinggi, jika iya, dapat dibatalkan.

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah peraturan perundangundangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota. Peraturan daerah dapat berbeda-beda antara satu daerah dan daerah yang lainnya.

Ringkasan sebelumnya: 


Pengertian Hukum Berdasar Aspek Tertentu (Ringkasan Pelajaran PKN SMP)

<a href='https://www.freepik.com/photos/wood'>Wood photo created by Racool_studio - www.freepik.com</a>

Tulisan ini dibuat sebagai rangkuman pelajaran PKN tingkap SMP sebagai persiapan mengikuti ujian paket B. 

Gambaran Umum

Beberapa gambaran tentang hukum dan peraturan:
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
 

Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah:
a. Adanya perintah dan larangan.
b. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang karena hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur dan memberi sanksi pada siapa yang tidak mematuhinya

Tugas ketentuan hukum:
a. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian dan kebenaran.
c. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri 

Pengertian Hukum

a. Berdasarkan sumber

1) Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2) Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan peraturan kebiasaan
3) Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat)
4) Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. 

b. Berdasarkan tempat berlaku

1) Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
2) Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan
maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
3) Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
4) Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh greja untuk para anggota-anggotanya

c. Berdasarkan bentuk

1) Hukum tertulis:

a) Hukum tertulis yang dikodifikasi
Hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur dan dibukukan, sehingga tidak perlu lagi
peraturan pelaksanaan tambahan. Misalnya KUH Pidana, KUH Perdata dan KUH Dagang.
b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi. Hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun
secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah, sehingga sering masih memerlukan
peraturan pelaksanaan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah dan keputusan
presiden.

2) Hukum tidak tertulis, 

yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri.
 

d. Berdasarkan waktu 


1) Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
2) Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya rancangan undang-undang (RUU)


e. Berdasarkan cara mempertahankanya


1) Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.
2) Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata dan
sebagainya.
 

f. Berdasarkan sifatnya


1) Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya melakukan pembunuhan , maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
2) Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum
yang mengatur hubungan antar individu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Misalnya
ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen)

g. Berdasarkan wujudnya


1) Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang atau golongan tertentu.
2) Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.
 

h. Berdasarkan isi

1) Hukum publik

yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:


a) Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
b) Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
c) Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
d) Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.
 

2) Hukum privat (sipil)

yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbgi atas:
a) Hukum Perdata, yaitu huku mengatur hubungan antar individu secara umum. Contoh hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.
b) Hukum Perniagaan (dagang), yaitu mengatur hubungan antar individu dalam perdagangan. Contoh hukum tentang jual beli, hutang piutang, mendirikan perusahaan dagang dan sebagainya)

Selanjutnya: 


Minggu, 11 April 2021

Penerapan Pancasila Masa Orde Lama Sampai Reformasi (Ringkasan Pelajaran PKN SMP)

Tulisan ini dibuat sebagai rangkuman pelajaran PKN tingkap SMP sebagai persiapan mengikuti ujian paket B.  Setelah belajar tentang kedudukan Pancasila di Indonesia, kita perlu juga mengetahui bagaimana penerapannya. Pancasila sebagai landasan hukum tertinggi mengalami banyak proses dalam penerapannya di Indonesia seperti uraian di bawah ini.

Orde Lama:

Pada masa ini kondisi di Indonesia adalah: 

Kondisi politik & keamanan serta kondisi sosial-budaya kacau karena masih dalam suasana peralihan dari terjajah menjadi merdeka. Masalah tersebut bersumber baik dari dalam negara sendiri dan dari luar negara. Dari dalam adalah proses mendirikan negara baru yang tentunya mengalami banyak tantangan dari segi ekonomi dan keamanan internal. Dari luar adalah penerimaan negara lain terhadap proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Ada 3 periode penerapan pancasila pada masa orde lama; 1945-1950, 1950-1959, dan 1959-1966

a. Periode 1945-1950:

Penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup menghadapi berbagai masalah. ada 2 pemberontakan yang terjadi pada masa itu dengan tujuan mengganti Pancasila dengan ideologi lain, yaitu:

  1. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun, terjadi pada tanggal 18 September 1948. dipimpin oleh Muso. Tujuan utama membentuk Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis dan mengganti Pancasila dengan komunisme. Pemberontakan ini akhirnya bisa digagalkan
  2. Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia, terjadi pada 17 Agustus 1949. Dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Tujuan utama mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) dan mengganti Pancasila dengan syari'at islam. waktu yang digunakan untuk menumpas pemberontakan ini cukup lama, Kartosuwiryo dan pengikut-pengikutnya baru bisa ditangkap pada 14 Juni 1962

    Selain itu masih banyak peperangan yang terjadi akuibat serangan dari luar karena pihak yang tidak mengakui kedaulatan Indonesia. Terjadi juga beberapa proses negosiasi utnuk mempertahankan negara Indonesia.

b. Periode 1950-1956:

Pada periode ini dasar negara tetap Pancasila, tapi dalam penerapannya lebih diarahkan seperti ideologi liberal. Ini dapat dilihat dalam penerapan sila keempat yang tidak lagi berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan suara terbanyak (voting). Pada masa ini persatuan & kesatuan mendapat tantangan yang berat, banyak pemberontakan yang ingin melepaskan diri dari NKRI. Pemberontakan2 tersebut adalah:
  1. Republik Maluku Selatan (RMS)
  2. Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI)
  3. Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta)
Dalam bidang politik, demokrasi berjalan lebih baik dengan terlaksananya pemilu pertama kali di Indonesia pada tahun 1955 yang dianggap paling demokratis. 
 
Banyaknya partai yang berpartisipasi dalam pemilu pertama

Tetapi anggota Konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun UUD seperti yang diharapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan, yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 untuk membubarkan Konstituante, UUD Sementara Tahun 1950 tidak berlaku, dan kembali kepada UUD Tahun 1945. Kesimpulan yang ditarik dari penerapan Pancasila selama periode ini adalah Pancasila diarahkan sebagai ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.
 

 

c. Periode 1959-1966:

Periode demokrasi terpimpin yang dipimpin nilai Pancasila tapi dalam kekuasaan pribadi presiden (terjadi salah tafsir tentang pancasila sebagai konstitusi).Menjadi Presiden seumur hidup dan membuat Nasakom (Nasionalis, Agama, Komunis). 
Pemberontakan PKI  diketuai DN Aidit yang ingin mendirikan Negara Soviet dan mengganti Pancasila dengan komunis. Berhasil digagalkan. 
 

d. Masa Orde Baru

Setelah PKI berhasil digagalkan, partai tersebut disisihkan, begitu juga Presiden Soekarno yang berkedudukan sebagai Pimpinan Besar Revolusi dan Panglima Angkatan Perang Indonesia secara pasti sedikit demi sedikit kekuasaannya dikurangi bahkan dilengserkan dari jabatan Presiden
pada tahun 1967.
 
Pada tahun 1966-1968, Jenderal Soeharto (yang berhasil membubarkan PKI dan berhasil
menciaptakan stabilitas keamanan negeri ini pasca pemberontakan PKI dalam
waktu yang singkat) dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia.  

Visi utama pemerintahan Orde Baru:  melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.

Apa bedanya Orde Baru dan orde Lama? Dalam perjalanan politik pemerintahan Orde Baru, kekuasaan Presiden merupakan pusat dari seluruh proses politik di Indonesia. Lembaga Kepresidenan
merupakan pengontrol utama lembaga negara lainnya baik yang bersifat suprastruktur (DPR, MPR, DPA, BPK dan MA) maupun yang bersifat infrastruktur (LSM, Partai Politik, dan sebagainya). 
Masa ini diakhiri dengan reformasi yang terjadi pada tahun 1998 yang ditandai denagn turunnya mahasiswa ke jalan dengan mengeluarkan beberapa tuntutan yaitu (Wikipedia): 
  • Adili Soeharto dan kroni-kroninya,
  • Laksanakan amendemen UUD 1945,
  • Hapuskan Dwi Fungsi ABRI (sebagai kekuatan militer dan pengatur negara)
  • Pelaksanaan otonomi daerah yang seluas-luasnya,
  • Tegakkan supremasi hukum,
  • Ciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme)
 

e. Masa Reformasi

Masalah : 
  • Kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan yang serba bebas 
  • menurunnya rasa persatuan dan kesatuan diantara sesama warga bangsa,  
  • tindak kekerasan yang dijadikan sebagai alat untuk menyelesaikan permasalahan terutama di kalangan pelajar. 
  • Perkembangan dunia yang sangat cepat dan mendasar. Walaupun bangsa-bangsa di dunia makin menyadari bahwa mereka saling membutuhkan dan saling tergantung satu sama dengan
    yang lain, namun persaingan antar kekuatan-kekuatan besar dunia dan
    perebutan pengaruh masih berkecamuk salah satunya melalui penyusupan ideologi. 

Rabu, 07 April 2021

Pembukaan dan UUD 45-(Ringkasan Pelajaran PKN SMP)

Tulisan ini dibuat sebagai rangkuman pelajaran PKN tingkap SMP sebagai persiapan mengikuti ujian paket B.

Pembukaan UUD 1945

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. "

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Ringkasan Pembukaan UUD 45

  • Alinea 1: Penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan
  • Alinea 2: Rakyat Indonesia telah sampai ke gerbang kemerdekaan
  • Alinea 3: Rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaan
  • Alinea 4: 
  • Fungsi pemerintah Indonesia: 
  • Melindungi, memajukan  dan mencerdaskan bangsa. 
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia. 
  • Sumber hukum: UUD 45, bentuk negara: Republik, dasar negara: Pancasila. 

 

Cakupan isi UUD 45

Dokumen sepanjang 28 halaman ini memuat 37 pasal, dengan preambule, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Berikut detail struktur pasal-pasal tersebut.

Pembukaan (Preambule)      

Bab I: Bentuk dan Kedaulatan                               

  • Pasal 1: Bentuk dan Kedaulatan Negara

Bab II: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

  • Pasal 2: Struktur dan Anggota MPR
  • Pasal 3: Wewenang MPR

Bab III: Kekuasaan Pemerintahan Negara

  • Pasal 4: Fungsi Eksekutif Presiden
  • Pasal 5: Fungsi Legislatif Presiden
  • Pasal 6-6A: Pemilihan Presiden dan Pemilu
  • Pasal 7-7C: Periode Jabatan Presiden dan Kemungkinan Pelengseran
  • Pasal 8: Situasi Presiden dan atau Wakil Presiden Lengser
  • Pasal 9: Sumpah Presiden
  • Pasal 10: Presiden sebagai Panglima Militer Tertinggi
  • Pasal 11: Presiden sebagai Kepala Negara dalam Relasi Internasional
  • Pasal 12: Keadaan Bahaya
  • Pasal 13: Fungsi mengangkat dan menerima duta
  • Pasal 14: Fungsi memberikan grasi dan rehabilitasi, serta amnesti dan abolisi
  • Pasal 15: Fungsi memberi gelar, tanda jasa, dan tanda
  • Pasal 16: Dewan Pertimbangan Presiden

Bab IV: Dewan Pertimbangan Agung [dihapus dengan Amandemen IV]

Bab V: Kementerian Negara

  • Pasal 17: Kementerian Negara

Bab VI: Pemerintah Daerah

  • Pasal 18-18B: Definisi, Struktur, dan Fungsi Kerja Pemerintah Daerah

Bab VII: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

  • Pasal 19: Pemilu DPR dan Rapat Tahunan
  • Pasal 20: Fungsi Legislatif DPR
  • Pasal 20A: Fungsi-fungsi Lain DPR
  • Pasal 21: Fungsi Legislatif DPR (2)
  • Pasal 22: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
  • Pasal 22A: Tata Cara Pembentukan Undang-undang
  • Pasal 22B: Pemberhentian Jabatan Anggota DPR

Bab VIIA: Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

  • Pasal 22C: Pemilu DPD dan Rapat Tahunan DPD
  • Pasal 22D: Fungsi Kerja DPD terkait Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Bab VIIB: Pemilihan Umum

  • Pasal 22E: Pemilihan Umum

Bab VIII: Hal Keuangan

  • Pasal 23: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  • Pasal 23A: Pajak dan Pungutan Lain
  • Pasal 23B: Macam dan Harga Mata Uang
  • Pasal 23C: Pengaturan Keuangan Negara Lainnya
  • Pasal 23D: Bank Sentral

Bab VIIIA: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

  • Pasal 23E: Fungsi Tugas BPK
  • Pasal 23F: Anggota BPK
  • Pasal 23G: BPK Pusat dan Daerah, dan pengaturan lainnya.

Bab IX: Kuasa Kehakiman

  • Pasal 24: Fungsi Tugas dan Struktur Kuasa Kehakiman
  • Pasal 24A: Mahkamah Agung dan Hakim Agung
  • Pasal 24B: Komisi Yudisial
  • Pasal 24C: Mahkamah Konstitusi
  • Pasal 25: Syarat-syarat Pengangkatan Hakim

Bab IXA: Wilayah Negara

  • Pasal 25A: Wilayah Negara

Bab X: Warga Negara dan Penduduk

  • Pasal 26: Kewarganegaraan
  • Pasal 27: Hak dan Kewajiban Dasar Warga Negara
  • Pasal 28: Kemerdekaan Berkumpul dan Berpendapat

Bab XA: Hak Asasi Manusia

  • Pasal 28A: Hak Hidup
  • Pasal 28B: Hak Berketurunan dan Hak Anak
  • Pasal 28C: Hak Mengembangkan Diri dan Masyarakat
  • Pasal 28D: Hak Kesetaraan Hukum, Pekerjaan, Politik, dan Kewarganegaraan.
  • Pasal 28E: Hak Kebebasan Beragama dan Berkumpul
  • Pasal 28F: Hak Komunikasi
  • Pasal 28G: Hak Perlindungan Diri
  • Pasal 28H: Hak Kesejahteraan dan Hak Milik
  • Pasal 28I: Hak Hidup, Hak Bebas dari Diskriminasi, Hak Berbudaya, dan Tanggung Jawab Pemerintah
  • Pasal 28J: Batas Hak Asasi Individu

Bab XI: Agama

  • Pasal 29: Agama

Bab XII: Pertahanan dan Keamanan Negara               

  • Pasal 30: Pertahanan dan Keamanan Negara: Tentara Nasional Indonesia dan Polisi

Bab XIII: Pendidikan dan Kebudayaan

  • Pasal 31: Hak atas Pendidikan, Sistem Pendidikan, Anggaran Pendidikan, Pendidikan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Bernilai Keutamaan.
  • Pasal 32: Kebudayaan Nasional dan Bahasa Daerah

Bab XIV: Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial

  • Pasal 33: Asas Perekonomian Nasional
  • Pasal 34: Jaminan Sosial

Bab XV : Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

  • Pasal 35-36C: Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan

Bab XVI: Perubahan UUD        

  • Pasal 37: Peraturan untuk Amandemen UUD

Aturan-aturan Peralihan        

  • Pasal I-III: Mengatur Masa Peralihan dalam lembaga negara akibat dari Amandemen IV

Aturan-aturan Tambahan     

  • Pasal I-II: Tugas MPR dan Struktur UUD hasil Amandemen IV

Sumber: 

https://kompaspedia.kompas.id/baca/data/dokumen/uud-1945-hasil-amandemen-1-4-dalam-satu-naskah

https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945

Lihat juga: 

 

Minggu, 28 Maret 2021

BPUPKI, PPKI Dan Proklamasi Kemerdekaan(Ringkasan Pelajaran PKN dan IPS SMP)



Ini adalah salah satu ringkasan pelajaran PKN dan IPS SMP yang dibuat sebagai bekal ujian Kesetaraan Paket B.   

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan dibentuk oleh Jepang untuk memenuhi janjinya memberi kemerdekaan pada Indonesia. Anggotanya terdiri dari 63 orang.  

Sidang BPUPKI

BPUPKI mengalami 2 kali sidang.

Sidang Pertama BPUPKI:  29 Mei - 1 Juni 1945 

Sidang pertama berisi tentang  pembentukan dasar negara. Ada 3 tokoh yang mengajukan usul: 

1. M Yamin: 

  • Peri Kebangsaan, 
  • Peri Kemanusiaan, 
  • Peri Ketuhanan, 
  • Peri Kerakyatan, 
  • Kesejahteraan Rakyat

2. Sukarno: 

  • Kebangsaan Indonesia, 
  • Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, 
  • Mufakat atau Demokrasi, 
  • Kesejahteraan Sosial, 
  • Ketuhanan Yang Maha Esa

Catatan:  Isi usulan 1 dan 2 hampir sama, hanya urutannya berbeda. Peri kerakyatan yang artinya segala keputusan harus mempertimbangkan rakyat di M Yamin menjadi Mufakat atau demokrasi di Sukarno.

3. Supomo: 

  • Persatuan, 
  • Kekeluargaan, 
  • Keseimbangan lahir batin, 
  • Musyawarah, 
  • Keadilan Rakyat

Perumusan ini tidak menemui keputusan sampai sidang selesai. Akhirnya dibuat 9 panitia kecil untuk merumuskannya. 

Hasilnya adalah piagam Jakarta yang ditandatangani 22 juli 1945

 

Sidang Kedua BPUPKI: 10 - 17 Juli 1945

Berisi tentang rancangan UU dasar negara.  Dibentuklah Panitia kecil sebanyak 7 orang untuk merumuskan batang tubuh.  Pada tanggal 14 juli dibuatlah rumusan pernyataan kemerdekaan, pembukaan UUD dan Batang tubuh.

Pada tanggal 7 agustus BPUPKI, bubar, dibuat PPKI dengan ketua: Sukarno,  wakil M. Hatta, penasehat: Achmad Subardjo. 

Sidang PPKI

 PPKI melaksanakan tugasnya membuat rumusan pelaksanaan kemerdekaan Indonesia dan segala pendukungnya. Dengan rencana ini diharapkan kemerdekaan Indonesia dapat berlangsung dengan baik dan dengan izin dari Jepang. Namun apakah hal itu betul betul terjadi?

Pada tanggal 9 Agustus Sukarno, Hata dan dr Rajiman dipanggil oleh Laksamana Terauchi ke Vietnam tentang pelaksanaan Kemerdekaan Indonesia (yang terdiri dari seluruh wilayah bekas jajahan Belanda).

 

Jepang Menyerah Pada Sekutu

Ternyata pada tanggal 14 Agustus Jepang menyerah ke Sekutu pada Perang Dunia II. Namun berita ini dirahasiakan oleh Jepang pada jajahannya. Walaupun ditutup tutupi berita ini sampai juga pada beberapa kalangan di Indonesia.

Berita rahasia ini menimbulkan banyak pandangan tentang kemerdekaan Indonesia. Golongan pemuda melihat kekalahan Jepang pada Sekutu adalah peluang bagi Indonesia dapat merdeka tanpa menunggu Jepang memberikannya.  Kalau tidak segera mendeklarasikan kemerdekaan, dikuatirkan Jajahan Jepang akan dikuasai oleh Sekutu dan segala janji kemerdekaan menjadi sia sia.

Pandangan ini disampaikan oleh Sutan Syahrir kepada Sukarno dan Hatta yg baru pulang dr Vietnam. Beliau memberi wacana dan usulan agar Indonesia membuat proklamasi tanpa pemberian dari Jepang. Awalnya, usul ini ditolak Sukarno Hatta dengan pertimbangan kesiapan, keamanan yang belum cukup dan kenyataan bahwa kedudukan militer tentara Jepang yang masih kuat di Indonesia. Mereka kuatir akan banyak korban jiwa jika kemerdekaan dilakukan tanpa dukungan siapa siapa dan tergesa gesa. Merkea juga belum tahu berita bahwa Jepang sudah menyerah pada Sekutu. 

 

Peristiwa Rengas Dengklok

 


Pada tanggal 16 Agustus, Sukarno dan Hatta dibawa ke Rengas Dengklok. Di sana mereka disambut oleh Komandan PETA, Sudanco Subeno. Di sana Sukarno dan Hatta masih menolak usulan mendeklarasikan kemerdekaan sendiri. Pada jam 17.30 Ahmad Soebardjo memberi berita resmi bahwa Jepang menyerah pada Sekutu. Setelah itu Sukarno dan Hatta dijemput untuk kembali ke Jakarta. Mereka akhirnya berjanji akan mengumandangkan proklamasi besok tanggal 17 Agustus sebelum jam 12.00 siang.

Proklamasi Kemerdekaan


Tanggal 16 Agustus jam 8 malam Sukarno dan Hatta berangkat ke Jakarta, sampai jam 11 malam ke rumah Laksamana Maeda. Di sana proklamasi dibuat dan disetujui pukul 4.00 subuh. Proklamasi ditandatangani oleh wakil rakyat Indonesia : |Sukarno dan Hatta. Akhirnya pada jam 10.00 tanggal 17 Agustus Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan. Lalu apa yang terjadi setelah proklamasi dikumandangkan? masih banyak kerja kerja yang harus dilakukan agar negara berdiri dengan kuat dan aman dan bagaimana menghadapi reaksi negara lain khususnya penjajah setelah proklamasi.

Sumber:

  • https://tirto.id/peristiwa-rengasdengklok-sejarah-latar-belakang-kronologi-f9kW 
  • https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/sejarah-dan-peran-bpupki-dan-ppki-bagi-indonesia-merdeka 
  • https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/peristiwa-rengasdengklok-kisah-perjuangan-kaum-muda-memproklamasikan-kemerdekaan
  • https://kompaspedia.kompas.id/baca/data/dokumen/uud-1945-hasil-amandemen-1-4-dalam-satu-naskah
  • https://kompaspedia.kompas.id/baca/infografik/peta-tematik/perundingan-mempertahankan-kemerdekaan

Minggu, 21 Maret 2021

Perjanjian Kalijati, Awal Kekuasaan Jepang Di Indonesia (Ringkasan Pelajaran IPS SMP)

Tulisan ini dibuat sebagai rangkuman pelajaran IPS tingkap SMP sebagai persiapan mengikuti ujian paket B. 


Setelah Restorasi Meiji, negara Jepang mulai berkembang pesat dari segi ekonomi, militer dan lain lain. Ini membuat Jepang berambisi menjadi penguasa setidaknya di Asia dan mendirikan negara Asia Timur Raya. Mereka menyerang Pearl Harbour secara tiba tiba yang berarti menyatakan perang dengan USA dan sekutunya. 

Sementara Belanda sendiri sedang lemah keadaannya karena serangan dari Nazi Jerman. Pada tanggal 1 maret 1942 Jepang mendarat di Indramayu dan menyerang benteng pertahanan Belanda selama satu minggu dan berhasil. Setelah itu daerah kekuasaan Belanda di Indonesia berkurang, banyak penjajah Belanda yang melarikan diri. Pada saat itu Jepang mulai menambah kekuasaannya di Indonesia. Bulan Oktober 1942 Jepang masuk ke Batavia mendesak Belanda dan terbentuklah Perjanjian Kalijati yang berisi penyerahan wilayah jajahan Belanda tanpa syarat kepada Jepang tanggal 8 Maret 1942.

https://www.tribunnewswiki.com/2019/08/12/17-agustus-seri-sejarah-nasional-perjanjian-kalijati

Keberhasilan Jepang menyerang Amerika rupanyamembuat kemarahan Amerika dan sekutunya. Akhirnya Amerika mengirim bom nuklir ke Hiroshima dan Nagasaki Jepang. Hal ini membuat Jepang mulai terdesak posisinya.  

Jepang dan segala janji manisnya mulai membuat 'perubahan' di Indonesia antara lain membentuk organisasi militer utnuk pemuda dan rakyat indonesia seperti:  

  1. Seinendan (Barisan Pemuda), beranggotakan pemuda berusia antara 14-22 tahun.
  2. Keibodan (Barisan Pembantu Polisi), beranggotakan pemuda berusia 26-35 tahun.
  3. Heiho (Pembantu Prajurit Jepang), anggota Heiho ditempatkan dalam kesatuan tentara Jepang sehingga bannyak dikerahkan ke medan perang.
  4. Pembela Tanah Air (PETA), dibentuk pada 3 Oktober 1943. Calon perwira PETA mendapatkan pelatihan di Bogor. Tujuan didirikannya PETA adalah untuk mempertahankan wilayah masing-masing.
  5. Fujinkai (Barisan Perhimpunan Wanita), Suishintai (Barisan Pelopor), Jibakutai (Barisan Berani Mati),
  6. Seinentai (Barisan Murid Sekolah dasar), Gakukotai (Barisan Murid Sekolah dan Lanjutan), dan Hizbullah (Organisasi pemuda-pemuda Islam yang dididik militer).

Awalnya perubahan ini disambut positif oleh rakyat, apalagi  me reka jadi mendapat pendidikan militer, suatu hal yang tidak pernah diberikan oleh Belanda. Rupanya organisasi ini dimanfaatkan oleh Jepang sebagai tentara tambahan utnuk membantu melawan Amerika dan sekutunya. 

Selain membuat organisasi Militer Jepang juag membuat Romusha yaitu sistem kerja paksa yang mengharuskan rakyat utnuk bekerja tanpa henti dan tanpa imbalan utnuk mendapatkan hasil bumi yang akan digunakan sebagai salah satu sumber logistik tentara Jepang. Selain itu Jepang juga membuat penjara yang menyiksa dan membunuh tahanannya dengan kejam dan melecehkan serta memperlakukan  kaum wanita dengan sangat buruk.

Untuk mendapatkan simpati rakyat, Jepang berjanji memberikan kemerdekaan dengan membentuk BPUPKI, sebuah organisasi yang bertujuan  merumuskan kemerdekaan Indonesia.