Selasa, 13 April 2021

Mengenal Peraturan Perundangan, Kedudukan, Asas Dan Proses Penyusunannya (Ringkasan Pelajaran PKN SMP)

Tulisan ini dibuat sebagai rangkuman pelajaran PKN tingkap SMP sebagai persiapan mengikuti ujian paket B. Tulisan sebelumnya adalah:  

https://anak-kesayangan.blogspot.com/2021/04/kedudukan-hukum-uud-45.html

Mengenal Peraturan Perundangan

Penjelasan tentang peraturan Perundangan terdapat di: 

  • pasal 1 ayat (3) UUD 45 ”Negara Indonesia adalah negara hukum”
  • Pasal 22 A UUD 45 ”Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.” 
  • Pendukung: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang  isinya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kedudukan Peraturan Perundangan

Peraturan perundang-undangan memiliki hierarki atau tingkatan.

Dasar : 

b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
c. Hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh yang sederajat atau lebih tinggi.
d. Yang baru mengesampingkan yang lama.
e. Yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah.
f. Yang bersifat khusus yang bersifat umum.
g. Memiliki materi yang berbeda.

Jenis dan Hirarki Peraturan Perundangan

Jenis dan hierarki PP di Indonesia:  ( pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan):
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Perpu: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa
d. Peraturan Pemerintah (PP)
e. Peraturan Presiden (Perpres)
f. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan

Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ( pasal 5 dan penjelasannya)
a. Tujuan jelas

b. Kelembagaan yang tepat dan berwenang, jika tidak, dapat dibatalkan. 

c. Materi muatan yang tepat, sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
d. Dapat dilaksanakan secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
e.benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat
f. harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan,
sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah
dimengerti agar tidak ada misinterpretasi dalam pelaksanaannya.
g. Keterbukaan agar masyarakat dapat memberi masukan.

Proses Penyusunan dan Perubahan Peraturan Perundang-undangan

1. UUD 45

UUD 45 adalah landasan hukum tertinggi di Indonesia. Proses penyusunan UUD45 dapat dilihat di sini. 

Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD sesuai amanat pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali perubahan. Perubahan ini dilakukan sebagai jawaban atas tuntutan reformasi dalam sistem pemerintahan di Indonesia. 

Tata cara perubahan UUD 45:

UUD ditegaskan dalam pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
secara singkat sebagai berikut.
a. Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah
anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang
diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
b. Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3
anggota MPR.
c. Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah
satu dari anggota MPR.
d. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan. 


Kesepakatan perubahan UUD 45:

a. Tidak mengubah Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
d. Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal
bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
e. Melakukan perubahan dengan cara adendum, artinya menambah pasal perubahan
tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat
adendum untuk kepentingan bukti sejarah.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Ketika MPRS dan MPR masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, salah
satu produk hukum MPR adalah Ketetapan MPR. Ketetapan MPR adalah putusan
majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis.

3. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

Undang-Undang dibentuk oleh DPR- pasal 20 ayat (1) UUD 45 dan disetujui Presiden. Undang-Undang dan Perpu memiliki kedudukan yang sederajat.


4. Peraturan Pemerintah (PP)

Adalah peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5. Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

6. Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh
DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Perda tidak boleh bertentangan
dengan peraturan yang lebih tinggi, jika iya, dapat dibatalkan.

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah peraturan perundangundangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota. Peraturan daerah dapat berbeda-beda antara satu daerah dan daerah yang lainnya.

Ringkasan sebelumnya: 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar