Selasa, 13 April 2021

Kedudukan Hukum dan Nilai Nilai Pancasila (Ringkasan Pelajaran PKN SMP)

Tulisan ini dibuat sebagai rangkuman pelajaran PKN tingkap SMP sebagai persiapan mengikuti ujian paket B. Tulisan sebelumnya adalah: https://anak-kesayangan.blogspot.com/2021/04/pengertian-hukum-berdasar-aspek-tertentu.html

Pancasila adalah dasar negara, 

Yang secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali, 
Landasan: 
  • Pembukaan UUD 45 (awalnya piagam Jakarta) 
  • Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 (Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.)
Pancasila memiliki kedudukan tertinggi dalam kesatuan tatanan hukum atau  staatsfundamentalnorm yang kedudukannya lebih tinggi dari UUD. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
 
Dasar negara adalah cita cita, dijadikan pedoman dan arah dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintahan negara.  Dasar negara biasanya juga disebut dengan ”ideologi negara”. Ideologi adalah cita-cita, keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dan dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut. Suatu bangsa tidak dapat langsung meniru pandangan hidup bangsa lainnya. 

Pancasila adalah Ideologi terbuka 

Yang memliki nilai dari bangsa sendiri dari hasil musyawarah mufakat bersifat luas dan selalu berkembang.

a. Tidak bersifat utopis, yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata
b. Bukan merupakan suatu doktrin yang bersifat tertutup, bersifat idealis, nyata dan reformatif
yang mamapu melakukan perubahan.
c. Bukan merupakan suatu ideologi yang pragmatis, yang hanya menekankan pada segi praktis-praktis  tanpa idealisme.

Keterbukaan ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan:
a. Stabilitas nasional yang dinamis
b. Larangan untuk memasukan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilai-nilai ideologi marxisme, leninisme dan komunisme
 

Nilai-nilai dalam Pancasila

a. Nilai Dasar, kelima sila Pancasila
b. Nilai instrumental, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila seperti program-program pembangunan.
c. Nilai praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental

Dimensi Pancasila:  

a. Dimensi Idealisme
Mampu memberikan harapan,optimisme serta mampu mendorong motivasi pendukungnya untuk
berupaya mewujudkan cita-citanya.

b. Dimensi Normatif
Pancasila mampu dijabarkan ke dalam langkah-langkah yang bersifat operasional,dapat memiliki norma atau aturan hukum yang jelas.

c. Dimensi Realitas
Pancasila memiliki keluwesan terhadap pemikiran-pemikiran baru yang
relevan tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat
yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya sehingga mampu direalisasikan dalam kehidupan nyata. 

Ringkasan selanjutnya : 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar