Tulisan ini dibuat sebagai rangkuman pelajaran PKN tingkap SMP sebagai persiapan mengikuti ujian paket B. Tulisan sebelumnya adalah: https://anak-kesayangan.blogspot.com/2021/04/pengertian-hukum-berdasar-aspek-tertentu.html
Pancasila adalah dasar negara,
- Pembukaan UUD 45 (awalnya piagam Jakarta)
- Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 (Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.)
Pancasila adalah Ideologi terbuka
a. Tidak bersifat utopis, yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata
b. Bukan merupakan suatu doktrin yang bersifat tertutup, bersifat idealis, nyata dan reformatif
yang mamapu melakukan perubahan.
c. Bukan merupakan suatu ideologi yang pragmatis, yang hanya menekankan pada segi praktis-praktis tanpa idealisme.
a. Stabilitas nasional yang dinamis
b. Larangan untuk memasukan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilai-nilai ideologi marxisme, leninisme dan komunisme
Nilai-nilai dalam Pancasila
Dimensi Pancasila:
a. Dimensi Idealisme
Mampu memberikan harapan,optimisme serta mampu mendorong motivasi pendukungnya untuk
berupaya mewujudkan cita-citanya.
b. Dimensi Normatif
Pancasila mampu dijabarkan ke dalam langkah-langkah yang bersifat operasional,dapat memiliki norma atau aturan hukum yang jelas.
c. Dimensi Realitas
Pancasila memiliki keluwesan terhadap pemikiran-pemikiran baru yang
relevan tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat
yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya sehingga mampu direalisasikan dalam kehidupan nyata.
Ringkasan selanjutnya :
- https://anak-kesayangan.blogspot.com/2021/04/kedudukan-hukum-uud-45.html
- https://anak-kesayangan.blogspot.com/2021/04/mengenal-peraturan-perundangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar