Rabu, 07 April 2021

Pembukaan dan UUD 45-(Ringkasan Pelajaran PKN SMP)

Tulisan ini dibuat sebagai rangkuman pelajaran PKN tingkap SMP sebagai persiapan mengikuti ujian paket B.

Pembukaan UUD 1945

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. "

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Ringkasan Pembukaan UUD 45

  • Alinea 1: Penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan
  • Alinea 2: Rakyat Indonesia telah sampai ke gerbang kemerdekaan
  • Alinea 3: Rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaan
  • Alinea 4: 
  • Fungsi pemerintah Indonesia: 
  • Melindungi, memajukan  dan mencerdaskan bangsa. 
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia. 
  • Sumber hukum: UUD 45, bentuk negara: Republik, dasar negara: Pancasila. 

 

Cakupan isi UUD 45

Dokumen sepanjang 28 halaman ini memuat 37 pasal, dengan preambule, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Berikut detail struktur pasal-pasal tersebut.

Pembukaan (Preambule)      

Bab I: Bentuk dan Kedaulatan                               

  • Pasal 1: Bentuk dan Kedaulatan Negara

Bab II: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

  • Pasal 2: Struktur dan Anggota MPR
  • Pasal 3: Wewenang MPR

Bab III: Kekuasaan Pemerintahan Negara

  • Pasal 4: Fungsi Eksekutif Presiden
  • Pasal 5: Fungsi Legislatif Presiden
  • Pasal 6-6A: Pemilihan Presiden dan Pemilu
  • Pasal 7-7C: Periode Jabatan Presiden dan Kemungkinan Pelengseran
  • Pasal 8: Situasi Presiden dan atau Wakil Presiden Lengser
  • Pasal 9: Sumpah Presiden
  • Pasal 10: Presiden sebagai Panglima Militer Tertinggi
  • Pasal 11: Presiden sebagai Kepala Negara dalam Relasi Internasional
  • Pasal 12: Keadaan Bahaya
  • Pasal 13: Fungsi mengangkat dan menerima duta
  • Pasal 14: Fungsi memberikan grasi dan rehabilitasi, serta amnesti dan abolisi
  • Pasal 15: Fungsi memberi gelar, tanda jasa, dan tanda
  • Pasal 16: Dewan Pertimbangan Presiden

Bab IV: Dewan Pertimbangan Agung [dihapus dengan Amandemen IV]

Bab V: Kementerian Negara

  • Pasal 17: Kementerian Negara

Bab VI: Pemerintah Daerah

  • Pasal 18-18B: Definisi, Struktur, dan Fungsi Kerja Pemerintah Daerah

Bab VII: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

  • Pasal 19: Pemilu DPR dan Rapat Tahunan
  • Pasal 20: Fungsi Legislatif DPR
  • Pasal 20A: Fungsi-fungsi Lain DPR
  • Pasal 21: Fungsi Legislatif DPR (2)
  • Pasal 22: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
  • Pasal 22A: Tata Cara Pembentukan Undang-undang
  • Pasal 22B: Pemberhentian Jabatan Anggota DPR

Bab VIIA: Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

  • Pasal 22C: Pemilu DPD dan Rapat Tahunan DPD
  • Pasal 22D: Fungsi Kerja DPD terkait Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Bab VIIB: Pemilihan Umum

  • Pasal 22E: Pemilihan Umum

Bab VIII: Hal Keuangan

  • Pasal 23: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  • Pasal 23A: Pajak dan Pungutan Lain
  • Pasal 23B: Macam dan Harga Mata Uang
  • Pasal 23C: Pengaturan Keuangan Negara Lainnya
  • Pasal 23D: Bank Sentral

Bab VIIIA: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

  • Pasal 23E: Fungsi Tugas BPK
  • Pasal 23F: Anggota BPK
  • Pasal 23G: BPK Pusat dan Daerah, dan pengaturan lainnya.

Bab IX: Kuasa Kehakiman

  • Pasal 24: Fungsi Tugas dan Struktur Kuasa Kehakiman
  • Pasal 24A: Mahkamah Agung dan Hakim Agung
  • Pasal 24B: Komisi Yudisial
  • Pasal 24C: Mahkamah Konstitusi
  • Pasal 25: Syarat-syarat Pengangkatan Hakim

Bab IXA: Wilayah Negara

  • Pasal 25A: Wilayah Negara

Bab X: Warga Negara dan Penduduk

  • Pasal 26: Kewarganegaraan
  • Pasal 27: Hak dan Kewajiban Dasar Warga Negara
  • Pasal 28: Kemerdekaan Berkumpul dan Berpendapat

Bab XA: Hak Asasi Manusia

  • Pasal 28A: Hak Hidup
  • Pasal 28B: Hak Berketurunan dan Hak Anak
  • Pasal 28C: Hak Mengembangkan Diri dan Masyarakat
  • Pasal 28D: Hak Kesetaraan Hukum, Pekerjaan, Politik, dan Kewarganegaraan.
  • Pasal 28E: Hak Kebebasan Beragama dan Berkumpul
  • Pasal 28F: Hak Komunikasi
  • Pasal 28G: Hak Perlindungan Diri
  • Pasal 28H: Hak Kesejahteraan dan Hak Milik
  • Pasal 28I: Hak Hidup, Hak Bebas dari Diskriminasi, Hak Berbudaya, dan Tanggung Jawab Pemerintah
  • Pasal 28J: Batas Hak Asasi Individu

Bab XI: Agama

  • Pasal 29: Agama

Bab XII: Pertahanan dan Keamanan Negara               

  • Pasal 30: Pertahanan dan Keamanan Negara: Tentara Nasional Indonesia dan Polisi

Bab XIII: Pendidikan dan Kebudayaan

  • Pasal 31: Hak atas Pendidikan, Sistem Pendidikan, Anggaran Pendidikan, Pendidikan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Bernilai Keutamaan.
  • Pasal 32: Kebudayaan Nasional dan Bahasa Daerah

Bab XIV: Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial

  • Pasal 33: Asas Perekonomian Nasional
  • Pasal 34: Jaminan Sosial

Bab XV : Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

  • Pasal 35-36C: Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan

Bab XVI: Perubahan UUD        

  • Pasal 37: Peraturan untuk Amandemen UUD

Aturan-aturan Peralihan        

  • Pasal I-III: Mengatur Masa Peralihan dalam lembaga negara akibat dari Amandemen IV

Aturan-aturan Tambahan     

  • Pasal I-II: Tugas MPR dan Struktur UUD hasil Amandemen IV

Sumber: 

https://kompaspedia.kompas.id/baca/data/dokumen/uud-1945-hasil-amandemen-1-4-dalam-satu-naskah

https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945

Lihat juga: 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar