Selasa, 13 April 2021

Kedudukan Hukum UUD 45 (Ringkasan Pelajaran PKN SMP)

Tulisan ini dibuat sebagai rangkuman pelajaran PKN tingkap SMP sebagai persiapan mengikuti ujian paket B. Tulisan sebelumnya adalah Kedudukan Hukum Pancasila:  

https://anak-kesayangan.blogspot.com/2021/04/kedudukan-hukum-dan-nilai-nilai.html

Sejarah UUD 45


UUD 45 adalah salah satu hukum dasar tertulis yang merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan  hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hukum dasar tidak tertulis biasa disebut konvensi (kebiasaan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan) contohnya: pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR .Konvensi adalah aturan-aturan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktik penyelenggaraan tatanegara dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 45. 

UUD 45 dibentuk pada tanggal 18 Agustus 1945 agar Tata Negara NKRI dapat dilaksanakan dan stabilitas dan politik dapat terwujud.

Pembukaan UUD

Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan UUD 45 telah memenuhi persyaratan, yaitu:
a) Berdasarkan sejarah, Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara yaitu PPKI 

b) Berdasarkan isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.
c) Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD Negara Republik Indonesia.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dalam masa perjuangan ”revolusi” oleh lembaga yang tidak setingkat dengan MPR. Apakah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sah mejadi hukum dasar? Menurut Hans Kelsen seperti dikemukakan oleh Prof. Ismail Sunny: ”Sah tidaknya suatu Undang-Undang Dasar harus dipertimbangkan dengan berhasil atau tidaknya suatu revolusi, dan apa-apa yang dihasilkan dalam revolusi tersebut (UUD) adalah sah. Karena bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya dengan jalan revolusi maka UUD yang dibuat dalam masa revolusi tersebut menjadi suatu konstitusi yang sah”.


Sifat konstitusi UUD 45

• Tertulis, rumusannya jelas, hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara dan setiap warga negara.
• Singkat dan supel, memuat aturan-aturan pokok yang harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, dan memuat hak-hak asasi manusia.
• Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan secara konstitusional.
• Merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi yang menjadi alat kontrol terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

Fungsi UUD 45: 


a) Alat Kontrol: Mengontrol aturan hukum yang lebih rendah hirarkinya
b) Pengatur: pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan.
c) Penentu: penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.

Sifat UUD 45: 

  • UUD konstitusi yang dapat diubah (Pasal 37 UUD45) Syaratnya:
    • 2/3 anggota MPR harus hadir
    • lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR setuju

Kesepakatan dasar perubahan UUD 45:

  • tidak mengubah Pembukaan UUD 45 karena memuat cita-cita bersama, memuat falsafah kenegaraan atau staatsidee cita-cita negara.
  • tetap mempertahankan NKRI
  • mempertegas sistem pemerintahan presidensial;
  • penjelasan UUD 45 tentang hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal batang tubuh
  • melakukan perubahan dengan cara adendum.

Ringkasan selanjutnya: 

Sebelumnya: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar