Selasa, 13 April 2021

Pengertian Hukum Berdasar Aspek Tertentu (Ringkasan Pelajaran PKN SMP)

<a href='https://www.freepik.com/photos/wood'>Wood photo created by Racool_studio - www.freepik.com</a>

Tulisan ini dibuat sebagai rangkuman pelajaran PKN tingkap SMP sebagai persiapan mengikuti ujian paket B. 

Gambaran Umum

Beberapa gambaran tentang hukum dan peraturan:
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
 

Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah:
a. Adanya perintah dan larangan.
b. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang karena hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur dan memberi sanksi pada siapa yang tidak mematuhinya

Tugas ketentuan hukum:
a. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian dan kebenaran.
c. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri 

Pengertian Hukum

a. Berdasarkan sumber

1) Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2) Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan peraturan kebiasaan
3) Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat)
4) Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. 

b. Berdasarkan tempat berlaku

1) Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
2) Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan
maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
3) Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
4) Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh greja untuk para anggota-anggotanya

c. Berdasarkan bentuk

1) Hukum tertulis:

a) Hukum tertulis yang dikodifikasi
Hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur dan dibukukan, sehingga tidak perlu lagi
peraturan pelaksanaan tambahan. Misalnya KUH Pidana, KUH Perdata dan KUH Dagang.
b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi. Hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun
secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah, sehingga sering masih memerlukan
peraturan pelaksanaan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah dan keputusan
presiden.

2) Hukum tidak tertulis, 

yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri.
 

d. Berdasarkan waktu 


1) Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
2) Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya rancangan undang-undang (RUU)


e. Berdasarkan cara mempertahankanya


1) Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.
2) Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata dan
sebagainya.
 

f. Berdasarkan sifatnya


1) Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya melakukan pembunuhan , maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
2) Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum
yang mengatur hubungan antar individu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Misalnya
ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen)

g. Berdasarkan wujudnya


1) Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang atau golongan tertentu.
2) Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.
 

h. Berdasarkan isi

1) Hukum publik

yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:


a) Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
b) Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
c) Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
d) Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.
 

2) Hukum privat (sipil)

yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbgi atas:
a) Hukum Perdata, yaitu huku mengatur hubungan antar individu secara umum. Contoh hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.
b) Hukum Perniagaan (dagang), yaitu mengatur hubungan antar individu dalam perdagangan. Contoh hukum tentang jual beli, hutang piutang, mendirikan perusahaan dagang dan sebagainya)

Selanjutnya: 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar